Saturday, 28 August 2010

Tentukan Arah Kiblat Dengan Website

[Dimuat di surat kabar harian Kedaulatan Rakyat (KR) Yogyakarta 30 Agustus 2010]
[Rubrik DIGITAL]

AKHIR-akhir ini keputusan MUI merevisi fatwa tentang arah kiblat cukup membuat masyarakat resah. Tidak sedikit tempat ibadah yang meminta pengukuran ulang arah kiblat, bahkan ada yang akan merobohkan bangunan masjid lalu dibangun kembali sesuai dengan arah kiblat. Pada awalnya hanya para ahli astronomi dan ahli ilmu falaq yang dianggap mampu menentukan arah kiblat, namun seiring kecanggihan teknologi, kini banyak cara yang dapat kita gunakan untuk mengetahui arah kiblat, salah satunya dengan kecanggihan komputer dan bahasa pemrograman, hitungan tersebut mudah dibuat dalam bentuk program aplikasi sehingga setiap orang dapat menghitung arah kiblat. Ada juga sajadah yang telah dilengkapi kompas yang membantu menentukan arah kiblat.

Ilustrasi Gambar Tentukan Arah Kiblat Dengan Website

Masyarakat tidak perlu khawatir tentang fatwa ini dan menjadikannya sebagai polemik dikalangan umat muslim. Memang MUI pada awalnya mengeluarkan fatwa Nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat masjid yang menyatakan bahwa letak geografis Indonesia yang berada di bagian Timur Makkah sehingga arah kiblat menghadap ke arah barat. Namun kemudian berdasarkan hasil penelitian dari ilmu Falak dan astronomi, arah yang ditentukan oleh MUI tersebut justru menghadap ke Afrika, Somalia Selatan, Kenya dan Tanzania sebab arah Indonesia tidak persis di timur Makkah. Maka MUI tanpa menghapus fatwa tersebut mengeluarkan kembali fatwa tentang arah kiblat yang benar adalah menghadap ke barat laut dengan kemiringan bervariasi, sesuai letak geografis wilayah tempat masjid masing-masing.

Namun kini tak perlu pusing lagi untuk menentukan arah kiblat, sebuah aplikasi yang lahir di zaman era digital ini akan membantu kita menentukan arah kiblat dengan mudah. Kecanggihan teknologi tersebut adalah Qibla Locator sebuah teknologi berbasis aplikasi komputer yang memanfaatkan piranti peta digital milik Google. Qibla Locator ini ditemukan oleh Zarrabi Zadeh dan Ibn Mas'ud peneliti asal Universitas Waterloo di Ontario, Kanada, Hamed.

Khusus alat penentu arah kiblat yang satu ini tidak diperlukan keahlian khusus dibidang ilmu falaq atau ilmu yang khusus mempelajari lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan dan matahari sehingga dapat diketahuai arah kiblat dan bayangan arah kiblat. Dengan website yang menyediakan aplikasi Qibla Locator ini kita bisa dengan mudah mengetahui arah kiblat. Cukup sederhanan saja kunjungi situs http://www.qiblalocator.com. disana telah tersedia sebuah aplikasi yang berbasis Google Earth. Aplikasi ini dapat membantu kita untuk mengetahui arah kiblat dari mana pun umat islam berada.

Pasalnya arah kiblat pada setiap negara dan daerah berbeda-beda. Misalkan saja indonesia secara geografis terletak disebelah timur ka’bah maka masyarakat indonesia arah kiblatnya menghadap barat (kiblat), namun kemudian ada penelitian terbaru dari ilmu Falak dan astronomi, bahwa arah tersebut justru menghadap ke Afrika, Somalia Selatan, Kenya dan Tanzania sebab arah Indonesia tidak persis di timur Makkah. Maka kiblatnya adalah menghadap ke barat laut sesuai kemiringan letak geografis wilayah tempat masjid masing-masing. Berbeda dengan di kota moskow negara Rusia mereka sholat menghadap timur (kiblat), karena letak geografis kota moskow terletak disebelah barat Ka’bah.

Lantas bagaimana mengoperasikan aplikasi qibla locator ini? Kunjungi situs www.qiblalocator.com, lalu masukkan alamat keberadaan kita, bisa dengan kata kunci berupa nama lokasi, alamat, nama jalan, kode pos dan negara atau garis lintang dan garis bujur. Lalu klik kotak ‘locate’ maka secara otomatis Qibla locator akan mencari dan kemudian sisi kanan gambar peta akan muncul besaran arah kiblat atau ka’bah dengan garis berwarna merah sekaligus dengan jarak dari titik lokasi yang kita masukkan tadi.

Aplikasi ini memang canggih namun tidak perlu ragu lagi untuk memanfaatkannya, karena aplikasi ini bebas digunakan siapa saja dan dimana alias gratis. Maka dari itu tidak ada alasan lagi untuk menjadikan revisi fatwa MUI menegenai arah kiblat sebagai polemik ditengah masyarakat kita. Begitu juga dengan perombakan bangunan masjid yang belakangan ini akan dilakukan sebaiknya tidak perlu. Karena Menggeser bangungan masjid tidak diperintahkan dalam Islam dan tidak merupakan suatu kewajiban. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Social Media

Facebook Twitter Instagram YouTube Google+ e-Mail

Karya Buku





Viva Blog

Komunitas Blogger

Indoblognet
BloggerCrony Community


Komunitas ISB

Blogger Reporter Indonesia

Populer Post

Blog Archive

Labels

Arsip Blog