Monday, 21 November 2016

Kisruh di Balik Demo Awak Mobil Tangki (AMT)

UNJUK rasa atau demonstrasi (demo) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Demo boleh saja disampaikan, asal tidak berakhir atau disertai dengan tindakan anarkis. Bahkan sudah diatur dengan jelas dalam Pasal dan Undang-Undang Negara Indonesia.

Kunjungan Blogger ke Pertamina Patra Niaga

Baru-baru ini, telah terjadi demo yang menjadi isu nasional selain demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), aksi 4 November, dan juga demo mogok kerja yang dilakukan oleh Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina Patra Niaga.

Sempat tersebar rumor, bahwa aksi demo yang dilakukan oleh AMT dapat mengganggu jalannya distribusi BBM khususnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal ini dibantah tegas oleh Bahtra Insan TS, selaku Manager Corporate Communication and CSR Pertamina Patra Niaga.

Bertempat di kantor pertemuan Pertamina Patra Niaga Kamis, (17 November 2016). Dalam kunjungan blogger yang kami lakukan, menurutnya itu tidak benar. Bahtra Insan TS, menjamin dan terus akan mengawal keamanan akan penyaluran BBM utamanya yang ada di wilayah Jakarta.

Jika mengutip dari beberapa media surat kabar, aksi demo dilakukan sejak 1-7 November lalu. Mengingat belum ada tanggapan dari pejabat terkait, demo kemudian dilanjutkan kembali pada 16 November 2016. Hingga akhirnya, tercapailah kesepakatan bersama. Dari tujuh tuntutan demo dua dikabulkan. Diantaranya: tunjangan pensiun dan mempekerjakan kembali seluruh pekerja krani dan kru AMT yang sudah diputuskan hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak.

Informasi yang saya dapatkan dari dua sumber yang berbeda yakni Pertamina Patra Niaga dan beberapa supir AMT ada kesalahpahaman. Kesalahpahaman pertama datang dari pihak AMT yang berdemo, selain itu juga ramai aksi di media online yang mengatasnamakan Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia - Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT Pertamina Patra Niaga (SBTPI-FBTPI).

Penyelesaian AMT tersebut sebenarnya bukan wilayah dari Pertamina Patra Niaga (PNN). Dalam arti, semestinya yang bertanggungjawab akan hal ini adalah penyedia jasa PT Sapta Sarana Sejahtera bukan PNN.

Pertamina hanya mengambil AMT dari penyedia jasa PT Sapta Sarana Sejahtera. Sehingga jika ada tuntutan demo seperti pembayaran upah lembur, menjadi karyawan tetap dan lain sebagainya, itu adalah wilayah AMT dengan PT Sapta Sarana Sejahtera. Jadi jelaskan penyebab kisruh di balik demo tersebut.

Namun, Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan tidak bisa membiarkan demo ini berlarut-larut tanpa penyelesaian masalah.

Mereka kemudian mengklarifikasi dalam rangka penyelesaian krisis sosial sekecil apapun itu selalu diupayakan dengan maksimal, untuk mengimbangi pemberitaan di media dan social media. Klarifikasi mereka terangkum dalam tujuh poin sesuai dengan tujuh poin tuntutan para pendemo.

1. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan Awak Mobil Tanki (AMT) tidak memiliki ikatan kerja secara langsung. PPN menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja AMT dengan sistem borongan dan masa kontrak kerja setiap dua tahun. Sehingga, dalam hubungan kerja AMT adalah sebagai karyawan perusahaan penyedia tenaga kerja dimana untuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang dikelola sepenuhnya oleh PT Sapta Sarana Sejahtera.

2. Setiap pergantian jasa vendor, AMT diberikan hak-haknya yang meliputi Pesangon maupun Hak Normatif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Tenaga Kerja AMT tetap dipekerjakan kembali melalui perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru.

3. Upah AMT dibayarkan dengan komposisi sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, ditambah Upah Performansi sebagai pengganti Upah Lembur yang dibayar berdasarkan kinerja AMT. Penetapan Upah Performansi sebagai pengganti Upah Lembur tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

4. Uang Tunjangan Migas sudah tidak diberlakukan lagi, mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 04/MEN/II/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep: KEP-27/MEN/II/2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, saat ini telah diubah pemberlakuannya dalam bentuk Pesangon.

5. Pola hari kerja yang berlaku di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang adalah empat hari kerja dan dua hari off; dengan pemberlakuan dua shift per-hari, masing-masing 12 (dua belas) jam sesuai dengan ketentuan HSSE (Health, Safety, Security and Environment).

6. Terkait tenaga kerja AMT yang diputuskan hubungan kerjanya antara lain disebabkan alasan indisipliner dan telah dipenuhi seluruh hak-haknya oleh jasa vendor sesuai ketentuan yang berlaku.

7. SBTPI-FBTPI PT PPN atau Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT Pertamina Patra Niaga bukan lembaga resmi di bawah PT Pertamina Patra Niaga sehingga seluruh kegiatannya di luar tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga.

Sebagai antisipasi terhadap ancaman mogok kerja AMT di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Manajemen PPN melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyiapkan AMT cadangan sebagaimana prosedur dalam penanganan AMT, termasuk menggunakan tenaga bantuan dari TNI Divisi Perbekalan & Angkutan.

2. Melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk pengamanan atas kemungkinan terjadinya tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa.

3. Antisipasi alih supply dan meningkatkan pasokan BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak H-7 sampai dengan H+7.

4. Membentuk Tim Satuan Tugas (SATGAS) untuk melakukan pengawasan dan koordinasi terpadu untuk mencegah hal-hal yang merugikan, serta berupaya menjamin kelancaran distribusi BBM ke seluruh SPBU selama masa ancaman mogok kerja AMT.

Alur atau Proses Pengisian TBBM

Saya kira sudah jelas apa yang sebenarnya terjadi dari pemaparan saya di atas. Ada tiga komponen yang terkait dalam demo tersebut: Pertama pihak pendemo dalam hal ini AMT, Pertamina, dan penyedia jasa dari PT Sapta Sarana Sejahtera. Semoga ketiganya bisa menghasilkan kesepakatan yang sama-sama saling menguntungkan.

Kami juga diajak jalan-jalan ke asrama yang ada di Pertamina Patra Niaga. Kemudian melihat proses dan prosedur jika menjadi AMT. Mulai dari pemerikasaan cek kesehatan, pengambilan segel, pengisian mobil tangki BBM, hingga terakhir tujuan pengiriman BBM. Semuanya dilakukan dengan disiplin dan profesional. Sepanjang saya melihat dan merasakan, tidak ada kejanggalan apapun. Semua berjalan dengan prosedur yang berlaku. Akhir kata, salam blogger. ● Dede Ariyanto

0 comments:

Social Media

Facebook Twitter Instagram YouTube Google+ e-Mail

Karya Buku





Viva Blog

Komunitas Blogger

Indoblognet
BloggerCrony Community


Komunitas ISB

Blogger Reporter Indonesia

Populer Post

Blog Archive

Labels

Arsip Blog